## Tragedi Penindasan Demonstran: Kematian Affan Kurniawan dan Gejolak Nasional yang Menyusulnya
Tragedi kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada demonstrasi 28 Agustus 2025, telah memicu gelombang protes dan demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia. Kejadian ini bukan hanya menorehkan duka mendalam bagi keluarga korban, namun juga memicu kemarahan publik dan menguak kembali isu-isu tentang kekerasan aparat penegak hukum dalam menghadapi demonstrasi.
**Sidang Etik dan Hukuman bagi Pelaku:**
Dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam insiden tersebut, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat (sopir rantis), telah menjalani sidang etik. Kompol Cosmas dijatuhi sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) atau pemecatan. Putusan ini diumumkan pada Rabu, 3 September 2025, dan Cosmas menyatakan akan mengajukan banding, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kendaraan yang dikendarainya melindas Affan Kurniawan hingga kemudian viral di media sosial. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri dan rekan sejawatnya.
Bripka Rohmat, sang sopir, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun – sesuai sisa masa dinasnya di kepolisian – beserta penempatan khusus selama 20 hari dan kewajiban meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025. Rohmat, yang terlihat menangis saat sidang, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan sama sekali tidak berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa seseorang. Ia berharap pimpinan Polri memberikan pengampunan agar ia dapat menyelesaikan masa dinasnya hingga pensiun.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, menjelaskan bahwa hukuman demosi bagi Bripka Rohmat lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas karena ia hanya menjalankan perintah dan berada di bawah kendali Kompol Cosmas. Faktor lain yang meringankan adalah adanya *blind spot* pada rantis dan kondisi psikologis yang tegang di dalam kendaraan saat kejadian. Kompolnas menilai persidangan telah berjalan objektif dan tanpa rekayasa.
Lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis tersebut diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang dan berpotensi dijatuhi sanksi demosi atau mutasi. Komnas HAM juga menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran etik dan tindak pidana, dan kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, bahkan menilai para anggota Brimob yang terlibat berpotensi dijatuhi sanksi PTDH.
**Gejolak Demonstrasi di Seluruh Indonesia:**
Kematian Affan Kurniawan memicu demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai kota di Indonesia. Aksi demonstrasi yang awalnya dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR, semakin memanas setelah insiden tersebut. Kerusuhan terjadi di berbagai daerah, disertai pengrusakan gedung-gedung pemerintahan dan institusi, hingga korban jiwa lainnya. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
Laporan dari berbagai daerah menunjukkan beragam bentuk demonstrasi, mulai dari aksi damai hingga bentrokan dengan aparat. Di Semarang, mahasiswa Undip berdemonstrasi di Mapolda Jateng, dan polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Di Cirebon, massa merusak pos polisi dan gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Di NTB, gedung DPRD NTB di Mataram dibakar oleh massa. Situasi serupa terjadi di Makassar, Solo, Surabaya, Bandung, dan Medan, dengan berbagai tingkat kekerasan dan kerusakan fasilitas publik.
Di Jakarta sendiri, demonstrasi besar terjadi di depan Mako Brimob Kwitang dan Polda Metro Jaya, ditandai dengan bentrokan antara massa dan aparat, pelemparan batu, penggunaan bom molotov, dan penembakan gas air mata. Banyaknya korban luka-luka juga dilaporkan, termasuk pengemudi ojek online Umar Amarudin yang mengalami luka serius.
**Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan:**
Keluarga Affan Kurniawan menuntut keadilan atas kematian putra mereka. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa dan berjanji mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Banyak pihak, termasuk para pengemudi ojol, menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan kepolisian melakukan reformasi internal untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Tuntutan pemecatan dan peradilan sipil bagi para anggota Brimob yang terlibat menjadi sorotan utama.
**Kesimpulan:**
Kejadian ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penanganan demonstrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Kejadian ini menjadi catatan kelam, menuntut reformasi di tubuh kepolisian, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berekspresi. Ke depan, diperlukan dialog dan pendekatan yang lebih humanis dalam menghadapi demonstrasi, untuk menghindari terulangnya tragedi serupa dan memastikan keamanan serta ketertiban umum.
**Kata kunci:** Affan Kurniawan, demonstrasi, Brimob, rantis, kendaraan taktis, polisi, sidang etik, PTDH, Kompolnas, Komnas HAM, kekerasan aparat, reformasi Polri, demonstrasi Jakarta, demonstrasi Indonesia, unjuk rasa, kematian demonstran, pelanggaran HAM.