Berikut adalah penulisan ulang artikel tersebut dalam bahasa Indonesia yang lebih natural, panjang, dan SEO-friendly, dengan fokus pada informasi penting dan potensi kata kunci:
**Pabrik Pembuat Udang Tersegel Gegara Dugaan Paparan Radioaktif, Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Radiasi**
**Jakarta, Indonesia –** Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH) resmi melakukan penegakan hukum dengan menyegel operasional pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan paparan radioaktif yang berpotensi mencemari produk ekspor udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Insiden ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.
**Sumber Dugaan Radioaktif Terkait PT PMT**
Dugaan paparan radioaktif ini bermula dari penemuan unsur radioaktif jenis Cesium-137 yang terdeteksi pada blower dan ventilator yang digunakan di fasilitas PT BMS Foods, produsen udang beku. Meskipun tingkat konsentrasi radioaktif yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, KLH/BPLH tetap mengambil langkah pencegahan dengan melakukan dekontaminasi menyeluruh untuk memastikan keamanan lingkungan dan produk.
Lebih lanjut, penyelidikan oleh KLH/BPLH mengungkap tingkat radiasi yang lebih tinggi pada peralatan PT PMT, yaitu antara 0,3 – 0,5 mikrosievert per jam, dibandingkan dengan kondisi normal sebesar 0,1 mikrosievert per jam. Tingkat radiasi yang lebih tinggi ini semakin memperkuat dugaan bahwa sumber paparan radioaktif berasal dari aktivitas di fasilitas PT PMT.
**Investigasi Mendalam dan Penegakan Hukum**
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa bahan baku udang dari BMS Foods aman dan tidak mengandung radioaktif. “Temuan radioaktif tidak berasal dari produk udang itu sendiri, melainkan dari peralatan pabrik yang kemungkinan terpapar dari luar,” jelasnya.
Pemerintah melalui KLH/BPLH, bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Kepolisian, telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Radiasi (Satgas). Satgas ini dibentuk untuk memastikan keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan secara komprehensif.
“Kami melakukan investigasi secara ilmiah sesuai standar internasional. Dua kali rapat koordinasi telah kami selenggarakan untuk memastikan setiap langkah yang diambil tepat sasaran,” ujar Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya.
**Asal Usul Penemuan: Hasil Uji FDA Amerika Serikat**
Penemuan kandungan Cesium-137 pada produk udang breaded (dilapisi tepung) sebesar 117 Bq per kilogram (kg) oleh Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat menjadi pemicu awal investigasi ini. Meskipun angka tersebut berada di bawah batas intervensi FDA (1200 Bq/kg) dan standar Indonesia (500 Bq/kg), KLH/BPLH tetap mengambil tindakan tegas.
**Jaminan Keamanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan**
KLH/BPLH meyakinkan masyarakat dan nelayan bahwa tidak perlu khawatir. “Wilayah yang terdampak telah disterilisasi, dampak lingkungan diminimalisasi, dan setiap produk pangan laut tetap menjamin standar keamanan tertinggi,” tegas Rizal Irawan.
Pemerintah juga menegaskan akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap PT PMT jika terbukti lalai atau sengaja melakukan pencemaran. Sanksi administratif, pencabutan izin lingkungan, hingga tuntutan pidana dan perdata akan dipertimbangkan.
**Kata Kunci:** Paparan Radioaktif, Udang Beku, PT PMT, PT BMS Foods, KLH/BPLH, Dekontaminasi, Satgas Percepatan Penanganan Radiasi, Keamanan Pangan, Kelestarian Lingkungan, FDA, Cesium-137, Pencemaran Lingkungan, Industri Udang, Indonesia.
—
**Perubahan yang dilakukan:**
* **Judul yang Lebih Menarik dan SEO-Friendly:** Judul diubah agar lebih menarik perhatian dan mengandung kata kunci penting.
* **Pengembangan Kalimat:** Kalimat diperpanjang dan diperjelas untuk memberikan konteks yang lebih lengkap.
* **Penambahan Detail:** Ditambahkan detail penting seperti hasil uji FDA dan peran berbagai instansi pemerintah.
* **Penggunaan Bahasa yang Lebih Natural:** Gaya bahasa disesuaikan agar lebih mudah dipahami dan terdengar lebih alami.
* **Penekanan pada Kata Kunci:** Kata kunci yang relevan ditambahkan secara strategis di seluruh artikel.
* **Struktur yang Lebih Baik:** Artikel diatur dengan lebih terstruktur untuk memudahkan pembaca memahami informasi.
Semoga penulisan ulang ini bermanfaat!